Pelatihan Asesor Kompetensi LSP MUI

Dalam rangka untuk memperbanyak jumlah asesor kompetensi, atau tim penilai dan penguji kompetensi, yang sebelumnya baru ada 14 asesor, maka Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI menyelenggarakan kembali “Pelatihan Asesor Kompetensi”, yang dialngsungkan selama lima hari, pada 06-10 Maret 2017 di Global HalalCenter. “Hal ini diperlukan untuk mencapai target 1000 (seribu) personal assesi, peserta yang diuji kompetensinya, pada periode tahun 2017 ini,” tuturnya menjelaskan target kerja LSP untuk periode tahun 2017,” ujar Nita Noviyanti, STP., Manajer Sertifikasi LSP LPPOM MUI.

Pelatihan Asesor ini diselenggarakan atas kerjasama LSP LPPOM MUI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan yang diikuti 24 peserta ini dimaksudkan sebagai pembekalan agar calon asesor memiliki kompetensi yang sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan. Dalam hal ini ada tiga unit kompetensi yang harus dimiliki, pertama, merencanakan dan mengorganisasikan asesmen; kedua, mengembangkan perangkat asesmen; dan ketiga, sebagai asesor memiliki kompetensi untuk mengases atau menguji kompetensi.

Target 1000 personal asesi atau peserta yang diuji kompetensinya itu adalah dari perusahaan yang menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH). Uji kompetensi itu sendiri mencakup Knowledge (pengetahuan), Skill (ketrampilan) dan Attitude (sikap-perilaku kerja bidang profesi). Sebagai persyaratan dalam skema Sertifikasi Penyelia Halal, personal yang akan mengikuti uji kompetensi oleh LSP LPPOM MUI ini harus memiliki Sertifikat Pelatihan SJH, atau sebagai tim manajemen halal di perusahaan tempatnya bekerja, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) sebagai tim manajemen halal oleh perusahan, dan bukti pengalaman kerja dua tahun di industri halal, atau industri yang menerapkan SJH.

Sangat Penting sebagai Amanat UU JPH

Lebih lanjut lagi Nita memaparkan, uji kompetensi itu sendiri sangat penting bagi perusahaan untuk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terkait proses produksi halal karena adanya penyelia halal yang kompeten; memiliki kemampuan yang konsisten dalam penerapan Sistim Jaminan Halal; jaminan kompetensi karyawan, yang dapat berefek pada penguatan daya saing dalam akses pasar global, terlebih lagi di era pasar bebas ASEAN saat ini, dan dengan demikian dapat mencegah serbuan masuk tenaga kerja profesional dari luar, sebagai aspek Non-Tariff Barier.

Sedangkan manfaat Sertifikat Uji Kompetensi bagi personal yang diuji kompetensinya, sebagai pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, dapat meningkatkan kredibiltas profesional dan kepercayaan diri, dan memiliki parameter yang jelas terkait pengetahuan dan keahlian profesi yang digeluti. Hal ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 215 tentang Bidang Penjaminan Produk Halal. Dan LSP LPPOM MUI berkiprah berdasarkan acuan standar kompetensi kerja tersebut, selain juga sebagai implementasi dari amanat yang disebutkan di dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalam UU tsb., diamanatkan bahwa dalam proses penjaminan produk halal, dibutuhkan personil yang memiliki kompetensi, dan teruji sesuai dengan standar SKKNI. (Usm).