BOGRO, LSPMUI —Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) resmi menghentikan pelaksanaan asesmen sertifikasi kompetensi secara jarak jauh atau daring. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Februari 2026.
Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.475/BNSP/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Pembekuan, Pencabutan, dan Tindakan Perbaikan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (paperless).
Sejak tanggal tersebut, seluruh proses uji kompetensi di LSP MUI kembali dilaksanakan secara tatap muka. Manajemen LSP MUI menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga integritas, mutu, dan kredibilitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
LSP MUI juga menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan asesmen. Sejumlah langkah yang tengah dilakukan antara lain audit internal, peninjauan ulang sistem, implementasi perbaikan, serta persiapan pengajuan kembali persetujuan pelaksanaan asesmen jarak jauh kepada BNSP.
Pengajuan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran BNSP Nomor SE.007/BNSP/V/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.
LSP MUI berharap proses penyesuaian dapat berjalan optimal sehingga layanan asesmen jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah seluruh persyaratan dan ketentuan dipenuhi.
Atas perubahan layanan ini, LSP MUI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengapresiasi dukungan serta kerja sama seluruh pihak dalam memastikan proses sertifikasi kompetensi tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

