SYARAT, BIAYA, PROSES DAN ALUR SERTIFIKASI SKEMA PENGAWAS SYARIAH

I. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  Memiliki salah satu kriteria berikut:
 
  1. Berpengalaman kerja sebagai pengawas syariah minimal 3 tahun.
  2. S1 Bidang Ilmu Kesyariaahan.
    1. Minimal pendidikan S1 Bidang Ilmu Kesyariaahan.
    2. Lulus pelatihan sebagai pengawas syariah.
  3. S1 Bidang Lain
    1. Miminal pendidikan S1 bidang lain dengan pengalaman bidang kesyariahaan minimal 3 tahun.
    2. Lulus pelatihan sebagai pengawas syariah.
  4. Memiliki ilmu pengetahuan syariah berdasarkan rekomendasi MUI dan lulus pelatihan sebagai pengawas syariah.

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSP MUI dengan mengisi:
  1. FormulirPermohonan Sertifikasi (Form APL 01)
  2. FormulirAsesmen Mandiri (Form APL 02)
  3. Suratketerangan pengalaman kerja
  4. SalinanSertifikat lulus Pelatihan sebagai Pengawas Syariah (untuk pemohon yang memenuhi persyaratan dasar poin 2, I.3, I.4 di atas)
  5. Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Fotocopy KTP/Paspor
  7. Surat Rekomendasi dari MUI Setempat (khusus untuk pemohon Sertifikasi yang memenuhi syaratPoin 4 di atas)
  8. Pemohon membayar biaya pendaftaran sertifikasi melalui Rekening LSP MUI Ekonomi Syariah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Thamrin-Jakarta No. Rek 7754447758  atas dan mengirimkan bukti pembayaran biaya pendaftaran bersamaan dengan Form APL 01 dan Form APL 02 kepada LSP MUI
  9. Pemohon mengisi pernyataan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
Untuk DPS Eksisting (sudah bertugas sebagai DPS minimal 3 tahun), Dokumen Fortopolio yang harus dilengkapi :
  1. CurricullumVitae
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Pas Foto ukuran 3×4 Background merah (3 Lembar)
  4. Mengisi FormulirPermohonan Sertifikasi (APL 01)*
  5. Mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02)*
  6. Salinan KTP
    • Keterangan : * Di Download di Webset LSP DSN-MUI : lspmui.com
  7. Sertifikat-Sertifikat Pelatihan/Workshop , baik sebagai Nara Sumber atau Peserta, terkait ekonomi syariah dan/atau ke-DPS-an.
  8. Bukti rekomendasi sebagai DPS dari DSN-MUI.
  9. Opini Syariah yang pernah dibuat tentang Produk dan layanan LKS.
  10. Persetujuan DPS tentang akad dan akta perjanjian.
  11. Persetujuan DPS tentang Prosedur Pemasaran.
  12. Laporankeuangan yang disetujui DPS
  13. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengawas syariah.
  14. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Sertifikasi.
III. BIAYA SERTIFIKASI
  1. Sertifikasi Baru
    1. Biaya pendaftaran Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
    2. Biaya sertifikasi Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Biaya Surveilen Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  2. Sertifikasi Ulang
    1. Biaya pendaftaran Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
    2. Biaya sertifikasi Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Biaya Surveilen Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

IV. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dibuka Setiap Hari Kerja, Senin s.d Jum’at Pukul 09.00 – 16.00 WIB
  2. Dokumen/Formulir Pendaftaran dapat dikirim Via Email ke admin.syariah@lspmui.org
  3. Jadwal Uji Kompetensi (Sertifikasi) akan diinfokan ke Calon Peserta Sertifikasi setelah dokumen persyaratan peserta dinyatakan lengkap. Penjadwalan disesuaikan dengan waktu yang tersedia dari Asesor Kompetensi (Penguji). Jadwal Uji Kompetensi akan dikirim bersamaan dengan Surat Undangan untuk mengikuti Uji Kompetensi. Surat Undangan akan kami kirim selambat-lambatnya satu minggu sebelum Uji Kompetensi (Sertifikasi) dilaksanakan.
  4. Info lebih lanjut bisa diakses di Webset : lsp.mui.com atau menghubungi lewat E-Mail: admin.syariah@lspmui.org

V. PROSES DAN ALUR SERTIFIKASI