Tentang Kami

Profil LSP MUI

Pembentukan LSP MUI didasarkan Ketentuan Pasal 14 UU JPH No. 33 Tahun 2014, salah satu persyaratan auditor halal adalah memiliki sertifikat dari MUI. Sertifikasi ini penting untuk memastikan kompetensi Auditor Halal yang merupakan ujung tombak dalam proses sertifikasi halal.

MUI sebagai lembaga yang mendapat mandat UU, kemudian membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup kerja auditor halal. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal oleh LSP MUI, yang telah sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP-1644-ID, ini sejalan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi Auditor Halal yang dilakukan LSP MUI menggunakan acuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal No 266 Tahun 2019. Berdasarkan SKKNI tersebut LSP MUI membuat Skema pelaksanaan uji kompetensi (assessment) untuk Auditor Halal dan telah diverifikasi oleh BNSP yang tercantum dalam Lampiran Sertifikat Lisensi tersebut di atas.

Selain skema sertifikasi Auditor Halal LSP MUI pun memiliki skema sertifikasi Penyelia Halal dimana sertifikasi Penyelia Halal dilakukan terhadap personel yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal sesuai dengan UU JPH No.33 tahun 2014.

LSP MUI bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi di bidang kehalalan produk, selain itu LSP juga memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.

Dalam proses pelaksanaan sertifikasi profesi, LSP MUI melibatkan beberapa pemangku kepentingan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJPH, Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia (AFFI), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan terhadap kompetensi personel di bidang penjaminan produk halal.

Visi

“Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi Islam kelas dunia”

Misi

“Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM yang kredibel, independen, dan transparan di bidang penjaminan produk halal, keuangan dan bisnis syariah, serta jasa pelayanan umat.”

“Mengembangkan sistem sertifikasi profesi yang diakui secara Nasional dan Internasional.”

“Menjamin integritas dan kompetensi SDM penyelenggara sertifikasi profesi.”

“Menyediakan infrastruktur pendukung terbaik untuk menjamin kualitas pelayanan sertifikasi profesi.”

“Menjadi mitra pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam pengembangan SDM di bidang ekonomi Islam.”

SUSUNAN DAN PERSONALIA PENGURUS
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MAJELIS ULAMA INDONESIA (LSP MUI)
MASA KHIDMAT 2020-2025

Dewan Pengarah

Ketua :

  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

Wakil Ketua :

  • Prof. Dr. H. Noor Achmad, MA.
  • Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A.

Sekretaris :

  • Drs. K.H. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si.

Wakil Sekretaris:

  • H. Rofiqul Umam Ahmad
  • Dr. Ir. Ridha Hesti Ratnasari, M.Si.

Anggota :

  1. Dr. KIT. Hasanudin, M.Ag.
  2. Ir. Muti Arintawati
  3. Dr. Iggi Achsin
  4. Yulian Hadromi, S.H., LL.M., M.M.
  5. Dr. Ir. H. Irnanda Laksanawan, M.Sc.Eng.
  6. Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
  7. Drs. Ibih T.G Hassan
  8. Ir. H. Agustanzil Sjahroezah, MPA.
  9. Dr. Ir. H. Himmatul Miftah, M.Si.
  10. Tatang Muttakin, S.Sos., M.Ed,. Ph.D.
  11. Sugandi Miharja, S.Ag., M.Pd., Ph.D
  12. Irwan Habibi Hasibuan M.E.I.
  13. Dr. H. Jaja Jahari, M.Pd.
  14. Ilham Jaya Abd Rauf, Lc., M.Hi

Dewan Pelaksana

  • Direktur Utama : Dr. H. Aminudin Yakub, MA.

Direktur

  • Bidang Ekonomi Syariah : Dr. H. Moch. Bukhori Muslim, Lc, MA.
  • Bidang Produk Halal : Ir. Nur Wahid, M.Sc. 

Manajer Sertifikasi

  • Bidang Ekonomi Syariah: Prof. Dr. M. Maksum, S.H., M.A., M.D.C.E.F
  • Bidang Produk Halal : Nita Noviyanti, ST.

Manajer Mutu

  • Bidang Ekonomi Syariah: Dr. H. Dede Abdul Fatah, MA.
  • Bidang Produk Halal : Ir. Wida Listyawati, MTP.

Manajer Administrasi

  • Bidang Ekonomi Syariah : Abdul Wasik, M.Si
  • Bidang Produk Halal : Noer Ardianti, A.md

Bendahara : Dr. Rahmat Hidayat

Wakil Bendahara :

  • Bidang Ekonomi Syariah : Dr. H.M. Dawud Arif Khan, SE.Ak, M.Si, CPA
  • Bidang Produk Halal : Drs. H. Zuhdi